- Indonesia, Samarinda
WARTA-DIGITAL.COM Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menyoroti persoalan mendasar terkait ketidaksinkronan data penyiaran antara pusat dan daerah. Masalah ini mengemuka dalam forum Pra Rakornas KPI 2025 yang digelar secara daring beberapa waktu lalu.
Komisioner Bidang PKSP KPID Kaltim, Hajaturamsyah, menjelaskan bahwa hingga kini masih ditemukan lembaga penyiaran baru yang beroperasi di daerah namun belum terdata dalam sistem resmi KPID. Kondisi ini terjadi karena proses perizinan dilakukan langsung oleh kementerian tanpa koordinasi dengan KPID daerah.
“Persoalan ini membuat kami kesulitan melakukan pengawasan secara menyeluruh, karena ada lembaga penyiaran yang beroperasi tapi tidak tercatat dalam sistem resmi KPI,” ujarnya.
Hal serupa ditegaskan oleh Komisioner KPID Kaltim lainnya, Dedy Pratama. Menurutnya, ketidakselarasan data tersebut bisa berdampak langsung pada lemahnya fungsi pengawasan di lapangan.
“Kalau data di pusat dan daerah berbeda, maka sulit memastikan mana lembaga penyiaran yang legal dan mana yang tidak,” pungkas Dedy.
KPID Kaltim menilai permasalahan ini perlu menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam Rakornas KPI 2025, agar sistem pendataan lembaga penyiaran bisa lebih akurat dan terintegrasi.(adv/sky/kominfo kaltim)
Komentar